Sempat Diperiksa Usai Ditangkap, Ini Alasan Polres Puncak Lepaskan 2 Orang Diduga Anggota KKB

JAYAPURA, iNews.id - Personel TNI YR 300 BJW menangkap tiga orang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polres Puncak.
Ketiga anggota KKB itu ditangkap di dua lokasi berbeda usai kontak tembak dengan TNI dan Polri di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Ketiganya berinisial DK, WM dan AM. Mereka diserahkan ke Polres Puncak pada Sabtu (3/2/2024).
Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia mengatakan, DK dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama dua hari.
Keduanya, kata tidak ditahan karena kurangnya bukti dan telah diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing. Sementara, untuk satu orang lagi, WM saat diserahkan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan tewas setelah dibawa ke rumah sakit di Ilaga.
"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia. WM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyerangan terhadap Pekerja Proyek Pembangunan Puskesmas Omukia pada bulan Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus Pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga," ujar Kompol I Nyoman Punia dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Selain penangkapan, kata dia aparat juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis mouser beserta 18 butir amunisi yang masih diamankan oleh personel YR 300 BJW.
Editor: Kurnia Illahi