get app
inews
Aa Text
Read Next : KKB Kembali Serang Tukang Ojek di Deiyai, 1 Tewas 1 Kritis

Setia ke AHY, DPD Demokrat Papua Tolak Hasil KLB di Sumut

Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:32:00 WIT
Setia ke AHY, DPD Demokrat Papua Tolak Hasil KLB di Sumut
Waket DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak bersama Sekretaris umum Boy Markus Dawir (paling kiri) dan Waket Yunus Wonda ( nomor tiga) menggelar deklarasi dukungan kepemimpinan AHY (Foto: Antara/Muhsidin)

JAYAPURA, iNews.id - Jajaran Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatra Utara, pada 5-6 Maret 2021. Mereka tegas tetap setia terhadap Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

"Semua pengurus DPD Demokrat Papua dan kader partai solid mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menyatakan siap berperang melawan orang yang merongrong wibawa partai," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak bersama Sekretaris umum Demokrat Papua Boy Markus Dawir, Sabtu (6/3/2021).

Ricky menyebut pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deliserdang tidak diwakili satupun perwakilan Demokrat Papua maupun pengurus 29 DPC Kabupaten/Kota. Dia mengakui Demokrat Papua solid dan loyalitas mendukung penuh pengurus yang sah dipimpin Ketua DPP AHY.

"Kami pastikan semua jajaran pengurus Demokrat Papua tetap bersama AHY sesuai hasil kongres luar biasa Demokrat 2020 yang sah sesuai AD/ART partai," kata Ricky Ham Pagawak didampingi Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Yunus Wonda.

Sementara itu, Sekretaris umum Demokrat Papua Boy Markus Dawir menegaskan, jika ada pihak pengurus yang hadir mengatasnamakan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua hadir di arena kongres ilegal bukan pengurus resmi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut