Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan
Selasa, 13 Desember 2022 - 09:39:00 WIT
"Isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan," tulisnya.
Para oknum TNI AD ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Nani Suherni