get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Siak, Warga Curiga Cium Bau Tak Sedap

Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:39:00 WIT
Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan
5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua saat rekonstruksi (Foto: Antara)

"Isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan," tulisnya.

Para oknum TNI AD ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut