Sikapi Sidang Kasus Mutilasi Mimika, Komnas HAM Desak Sesuai Persidangan yang Adil

JAYAPURA, iNews.id - Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua. Para tersangka dalam kasus ini melibatkan oknum anggota TNI.
"Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Sabtu (21/1/2023).
Kemudian, Komnas HAM meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif serta akuntabel.
Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil. Harapannya agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif serta akuntabel.
Berikutnya, Komnas HAM meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Selain itu mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini," katanya.
Pada 2 November 2022, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika. Hasil rekomendasinya kemudian diserahkan ke TNI untuk tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.
Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban.
Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Editor: Donald Karouw