Sopir Angkot di Jayapura Diminta Patuhi Aturan soal Tarif Penumpang
JAYAPURA, iNews.id - Sopir angkot di Kota Jayapura, Papua diminta untuk mematuhi penetapan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini agar tidak memberatkan masyarakat sebagai penumpang atau pengguna jasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan besaran tarif yang ditetapkan dengan jaringan trayek kepada sopir angkot di Taman Mesran. Dishub meminta sopir angkot mematuhi peraturan tarif dengan menempelkan brosur di setiap kaca mobil angkutan umum.
"Kami berharap baik sopir dan penumpang bisa mengikuti aturan terkait besaran tarif agar lebih tertib," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, Pemkot Jayapura telah menetapkan tarif angkot sejak Oktober 2022, namun pihaknya belum melakukan sosialisasi.
"Sehingga kami harapkan dengan adanya sosialisasi itu para penumpang atau pengguna jasa tidak lagi bertanya berapa tarif yang akan dibayarkan," katanya.
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura Matias Merahabia mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk pembayaran harga angkutan umum ke depan lebih tertib lagi.
"Karena selama ini ada penumpang yang membayar tarif lebih dan kurang Rp500 tetapi juga untuk para sopir, mereka tidak mengembalikan Rp500 bagi penumpang," ujarnya.
Dia menambahkan dengan dilakukan sosialisasi tersebut, para penumpang dan sopir angkot bisa mempersiapkan uang recehan agar dibayarkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Editor: Donald Karouw