Suami Bunuh Istri Sesama PNS gegara Sakit Hati, Kepalanya Dihantam Balok 2 Kali
Setelah balok tersebut dimasukkan ke dalam mobil, pelaku memacu mobil dengan kecepatan tinggi untuk mengejar korban. Kemudian pelaku memepet korban di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan.
“Korban yang dipepet terjatuh, lalu pelaku mengambil balok yang sudah dipersiapkan dan memukulkan ke arah kepala belakang korban dua kali. Setelah itu dia mengeluarkan plastik dari saku celananya untuk menutup muka korban,” ucapnya.
Melihat istrinya sudah terjatuh, pelaku kemudian menuju ke motor dan mengambil tas di dalam jok kendaraan. Setelah itu dia pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kami dipersangkakan dengan Primair Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw