get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Api Berasal dari Gedung Kearsipan

Sukseskan PON XX, Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Kebersihan

Minggu, 19 September 2021 - 00:29:00 WIT
Sukseskan PON XX, Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Kebersihan
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menerbitkan Surat Edaran Nomor 426.3/115/SE/SET Tahun 2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini dalam rangka menciptakan Kabupaten Jayapura yang bersih, tertib, aman, nyaman dan asri.

SENTANI, iNews.id - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menerbitkan Surat Edaran Nomor 426.3/115/SE/SET Tahun 2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini dalam rangka menciptakan Kabupaten Jayapura yang bersih, tertib, aman, nyaman dan asri.

Penerbitan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Surat edaran ini pun sebagai upaya untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sekaligus menyukseskan pelaksanaan PON XX Papua 2021 di Klaster Kabupaten Jayapura.

Ada pun edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pelaku Usaha, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, RT/RW, Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama/Tokoh Adat serta warga se-Kabupaten Jayapura untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menyediakan tempat sampah.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Rahman Basri kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (17/9/2021) malam.

Dalam edaran Bupati Jayapura, Abdul Rahman Basri mengimbau kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan rumah tangga, kos dan lembaga wajib menyediakan bak atau tong sampah. Kemudian, bak sampah diletakkan di depan tempat usaha atau dalam pagar bangunan rumah yang aman dari gangguan, bukan di atas trotoar atau di sepanjang pinggiran jalan.

Lanjutnya, sampah yang dihasilkan baik organik atau anorganik agar dapat dipilah, dibungkus dan diletakkan dalam bak sampah masing-masing. Kemudian, bak sampah yang sudah terisi sampah setiap hari dikeluarkan dan diletakkan di samping kiri atau kanan bangunan tempat usaha, untuk dijemput oleh petugas pengangkut sampah. 

"Sedangkan untuk warga yang berada di lingkup RT/RW membuang sampah ditempat yang disepakati, selanjutnya dijemput oleh petugas kebersihan," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, penjemputan sampah hanya dapat dilakukan satu kali dalam sehari, terus membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan yaitu, pukul 18.00 WIT sampai dengan 05.00 WIT keesokan harinya.

"Bagi setiap pemilik kendaraan pribadi maupun umum agar menyiapkan tempat sampah di masing-masing kendaraannya, dan diharapkan agar tidak membuang sampah di sepanjang jalan sebagai fasilitas umum," tuturnya.

Tim terpadu akan melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang atau lembaga dalam hal kebersihan lingkungan. Dia menegaskan, bagi siapa saja yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga imbau kepada kepala distrik, kepala kampung dan lurah agar meneruskan informasi atau surat edaran ini kepada seluruh warga yang ada di wilayah masing-masing dan segera menindaklanjutinya," katanya.

(CM)

Editor: Syarif Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut