Terbakar Api Cemburu, Pria di Merauke Ini Bunuh Pasangan Kumpul Kebonya
Jumat, 17 Desember 2021 - 16:42:00 WIT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw