get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan di Jalan Ahmad Yani Sorong Reda, Polisi Siaga di Lokasi

Tersangka Kasus Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar, Kuasa Hukum Protes

Senin, 03 Januari 2022 - 16:42:00 WIT
Tersangka Kasus Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar, Kuasa Hukum Protes
Kuasa hukum tersangka penyerangan Posramil Kisor memrotes pemindahan kliennya ke Makassar, Senin (3/2/2022). (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor di Papua Barat dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemindahan itu mendapat protes dari kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum para tersangka itu menggelar aksi protes di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (3/2/2022).

"Kami minta ada keadilan dan transparansi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menghadapi proses hukum pada lembaga penegak hukum dan keadilan yakni pada Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong terhadap para tersangka," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Leonardo Idje.

Mereka memrotes pemindahan itu karena dilakukan diam-diam oleh Kejari Sorong tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai kuasa hukum.

Menurut informasi, keenam tersangka dipindahkan pada Selasa (28/12/2022) menggunakan pesawat komersial dan dititipkan di Polda Sulsel. Selanjutnya para tersangka akan diadili di PN Makassar.

"Kami minta dengan tegas ada jawaban dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjelaskan alasan apa klien kami dipindahkan secara diam-diam," tutur Idje.

Aksi protes para kuasa hukum mendapat penjagaan dari Polsekta Sorong Kota. Kapolsek Sorong Kota Kompol Nur Mukminin beserta anggota turun ke lokasi.

Hingga kini belum ada penjelasan dari Kejari Sorong terkait pemindahan enam tersangka itu. (Andrew Chan)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut