Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman
MANOKWARI, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat inisial PTT. Dia ditangkap di sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Tidak ada perlawanan saat tim tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap tersangka PTT di tempat persembunyiannya," ujar Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan di Manokwari.
PTT adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp6,5 miliar.
Dia masuk dalam daftar buronan kejaksaan karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Selama tiga tahun terakhir, PTT diketahui berkeliaran di luar Papua Barat.
"Perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," kata Billy.
Editor: Reza Yunanto