Tersangka Penggelapan Dana BPJS RSUD Abepura Rp1,5 M Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 22 Januari 2021 - 09:51:00 WIT
“Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar di meja hukum atau di sidang pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu diketahui tersangka Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp1,5 miliar, menggunakan cek Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan direktur RSUD Abepura. Uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Editor: Nani Suherni