Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu
Setelah kejadian, OR sempat melarikan diri ke arah Manokwari, namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam saat berada di atas kapal menuju Pelabuhan Numfor.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama cepat antara masyarakat yang melapor dan petugas yang langsung bergerak ke lapangan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Tantu Usman menjelaskan, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku OR kami tangkap di atas kapal setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Numfor Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata Iptu Tantu Usman.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pisau kecil, pakaian, batu, dan ember cat. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi