Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tambrauw, 12 Tersangka Ditahan
Dalam operasi itu, 12 tersangka telah ditahan di Polres Sorong Aimas. Selain itu, polisi menyita emas dalam kemasan plastik serta pasir emas dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram.
Penimbangan pasti akan dilakukan oleh Pegadaian, sementara kadar emas diperiksa di Laboratorium Forensik Jayapura.
“Untuk kepastian kadar emas, barang bukti akan kami periksa di Labfor Jayapura. Kami juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ucapnya.
Polisi juga menyita mesin dompeng, mesin alkon, dan selang-selang yang digunakan untuk operasional tambang. Berdasarkan pengakuan, aktivitas tersebut baru berjalan beberapa hari sebelum penindakan, namun sebagian tersangka merupakan penambang lama yang sebelumnya sudah diperingatkan.
Dia mengungkapkan, lokasi tambang tidak memiliki izin resmi dan telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Mayoritas tersangka bukan Orang Asli Papua, dan hasil tambang diduga akan dipasarkan ke luar daerah, termasuk ke Makassar.
“Lokasi tambang telah kembali kami pasangi plang larangan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat untuk patroli. Jika kembali ditemukan aktivitas tambang ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi