get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk dan Mengamuk di Terminal Trunojoyo, 2 Pemuda Sampang Ditangkap Polisi

Tragis, Pedagang Helm di Manokwari Tewas Dibacok Pemuda Mabuk

Jumat, 08 September 2023 - 12:14:00 WIT
Tragis, Pedagang Helm di Manokwari Tewas Dibacok Pemuda Mabuk
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong saat gelar perkara kasus pembunuhan pedagang helm (Foto:i Dok Polresta Manokwari)

Kepolisian menyarankan kepada keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku. 

"Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ujarnya.

Pelaku bakal dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut