get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini M4,3 Guncang Jayapura Papua

UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jadi Rp3.864.696

Rabu, 30 November 2022 - 13:18:00 WIT
UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jadi Rp3.864.696
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Papua naik 8,3 persen menjadi Rp3.864.696. (Foto: Okezone)

"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," kata Laduani.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut