UMP Papua 2023 Naik 8,3 Persen, Jadi Rp3.864.696
Rabu, 30 November 2022 - 13:18:00 WIT
"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," kata Laduani.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Editor: Donald Karouw