Usai Penangkapan 19 Anggota KNPB, Kapolda Papua Barat Pastikan Tambrauw Aman

Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan, tiga dari 19 simpatisan KNPB berinisial UK, Y dan WY telah ditetapkan sebagai tersangka makar karena diduga melanggar Pasal 106 KUHP.
"16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” kata Dwi.
Kapolres menjelaskan, tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas mengumpulkan masyarakat untuk didoktrin sekaligus diajak bergabung dengan KNPB.
Kemudian tersangka Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung di Kampung Sarwom.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. Dia bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merekrut anggota baru," ujar Kapolres.
Editor: Donald Karouw