Usai Pesta Miras, Pria di Sorong Selatan Aniaya Ustaz saat Salat Subuh di Masjid
Menurutnya, pelaku masih kategori anak karena berusia 17 tahun, sehingga Polres akan menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan harapannya pada Senin (15/8/2022) Bapas datang. Kemudian, kata dia pada Rabu (17/8/2022) perkara ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Kami mempercepat proses ini dan jika tidak ada halangan harapan kami segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk mulai proses tahap satu" ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan untuk menahan diri dan meredam emosi agar kondisi tetap kondusif. Dia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum yang dilakukan polisi.
"Tetap meredam emosi masing-masing dan percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penegakan hukum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi