get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Hilang Disapu Banjir, Warga Aceh Utara 11 Hari Mengungsi di Kebun Sawit

Warga Korban Kerusuhan di Yalimo Mengungsi di Polres

Senin, 04 Oktober 2021 - 13:20:00 WIT
Warga Korban Kerusuhan di Yalimo Mengungsi di Polres
Aparat TNI Polri dikerahkan untuk mengendalikan kerusuhan yang terjadi di Yahukimo, Papua, Minggu (3/10/2021). (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Warga korban kerusuhan di Yalimo masih banyak yang mengungsi di polres. Mereka mengamankan diri karena khawatir terjadi aksi serupa.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan hal tersebut. Korban selamat mengamankan diri sementara di kantor polisi.

"Personil gabungan TNI dan Polri saat masih masih terus melakukan patroli dan penjagaaan di titik-titik berkumpulnya masa untuk mencegah terjadi hal- hal yang tidak diinginkan," kata Kombes Pol Kamal, Senin (4/10/2021).

Petugas juga melakukan pendekataan terhadap para tokoh, melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Kasus ini telah ditangani oleh Polres Yahukimo," ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 52 orang diamankan dalam kerusuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Aparat keamanan langsung bergerak cepat untuk memastikan daerah kembali kondusif.

"Saat ini ke 52 orang tersebut dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Yahukimo," ujarnya.

Amuk massa yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo menewaskan beberapa orang warga dan sejumlah bangunan dibakar, Minggu (3/10/2021). Aksi ini dilakukan Suku Kimyal terhadap masyarakat Suku Yali di Distrik Dekai saat sedang beribadah.

Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian, kata dia yakni mendatangi TKP, mengamankan lokasi kejadian, melakukan evakuasi terhadap masyarakat dari Suku Yali yang menjadi korban aksi penyerangan ke RSUD Dekai.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut