TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 13.467 pekerja di Kabupaten Mimika, Papua, akan menerima bantuan subsidi upah tahap dua. Pencairan tersebut untuk periode bulan November - Desember 2020.
Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Timika, Sukardi mengatakan, data pekerja yang ada sebetulnya 16.800, namun hanya 13.467 yang lolos verifikasi.
"Bantuan itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja," kata Sukardi di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (12/11/2020).
Sementara Kepala BP Jamsostek Mimika, Verry K Boekan mengatakan, terkait waktu bantuan untuk para pekerja ini dicairkan, menjadi kewenangan kementerian.
Ada dua kemungkinan pekerja lolos verifikasi, belum menerima bantuan. Pertama, karena nomor rekening bank tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam NIK.
"Kedua, kemungkinan nomor rekening bank yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif," ujar dia.
Pencairan bantuan subsidi upah tahap dua periode November - Desember 2020 akan disalurkan pekan ini. Dana bantuan tersebut terhitung Rp600.000 per bulan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait