"Hasil pemeriksaan, tim menemukan keberadaan pelaku WI dan SR di Keerom kemudian menangkap keduanya. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas pada kedua kakinya karena berusaha melawan," ujar Kapolresta, Selasa (19/4/2022).
Dia menambahkan, pelaku WI merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan baru keluar tahanan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal primer 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait