JAYAPURA, iNews.id - Dua warga sipil dianiaya orang tak dikenal (OTK) di KM 06 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Penganiayaan tersebut terjadi Senin (24/4/2023).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo mengatakan, kedua korban yaitu berinisial S (58) dan M (36). Penganiayaan, kata dia ketika keduanya berada di kebun.
"Kedua korban dianiaya menggunakan senjata tajam yakni parang, sehingga mengalami luka yang cukup parah," ujar Benny di Jayapura, Selasa (25/4/2023).
Dia menyampaikan, keterangan saksi menyebutkan, ada tiga OTK mendatangi korban dan langsung menganiaya hingga mengalami luka-luka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait