JAYAPURA, iNews.id - Sekitar 25 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkonfirmasi positif Covid-19. Menyikapi hal ini, Pemprov Papua memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, dari 25 persen ASN di lingkungan Pemprov Papua yang terpapar Covid-19, satu orang meninggal dunia belum lama ini. Dengan penerapan WFH, diharapkan bisa mencegah penularan Covid-19 lebih luas.
"Saya harapkan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini langkah baik dari gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya," kata Doren di Jayapura, Senin (19/10/2020).
Doren mengatakan, surat edaran gubernur mengenai kebijakan WFH akan dikeluarkan pada Selasa (20/10) 2020. Surat edaran ini diteruskan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilaksanakan.
"Kebijakan bekerja dari rumah ini mulai berlaku dari 19 Oktober 2020 sampai dengan 19 Januari 2021 atau selama tiga bulan," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait