Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja, kantong plastik warna hitam dan 1 handphone Vivo Y17 warna hitam," ucapnya.
Untuk kasus kedua, lanjut dia terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/7/2024) pukul 21.30 WIT.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait