Polda Papua mengungkap dua kasus narkoba dan menyita barang bukti ganja masing-masing 2,6 Kg dan 147 kantong plastik berisikan ganja. (Foto: Dok. Polda Papua).

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.

“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja, kantong plastik warna hitam dan 1 handphone Vivo Y17 warna hitam," ucapnya.

Untuk kasus kedua, lanjut dia terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/7/2024) pukul 21.30 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network