JAYAPURA, iNews.id – Polda Papua mengungkap dua kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, 3 orang ditangkap.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 2,6 kilogram dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Jembatan pojok Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (17/7/2024) pukul 20.00 WIT.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan belum bekerja,” ujar Kombes Alfian dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait