SENTANI, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua. Ketiganya berinisial SIR dan BY Warga Negara Indonesia (WNI) serta KY asal Papua Nugini.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, penangkapan ketika pelaku tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir.
"KY ditangkap di Distrik Sentani Timur dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Sementara SIR ditangkap di parkiran salah satu hotel di Kota Sentani dan BY diamankan di Ifar Gunung.
Menurutnya, pelaku BY pernah ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Sulawesi Selatan selama 15 tahun. Namun saat ini dia dalam masa bebas bersyarat setelah 8 tahun menjalani hukuman.
"BY juga sebagai bandar yang mengendalikan peredaran ganja ke kabupaten dan Kota Jayapura dari dalam lapas di Makassar sehingga kami akan menanyakan ke Polres yang lain untuk memastikan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait