Dia menambahkan, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Jayapura telah menyita narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram.
"Semua ganja ini berasal dari negara tetangga Papua Nugini," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait