Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Dia menjelaskan, tersangka AW kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan telah menerima jika dilakukan penahanan.

"Jadi klien saya (AW) kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar Simonda. 

Diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network