Menurutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui 33 tersangka tersebut bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas dari para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi polisi di kawasan penambangan emas ilegal wilayah Masni, Manokwari tersebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitasnya. Kami pastikan akan tangkap dalam waktu dekat," ucap Kapolres.
Diketahui, dalam operasi penambangan emas ilegal ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Namun sejumlah peralatan digunakan untuk kegiatan penambangan yang diamankan dijadikan sebagai barang bukti yakni ekskavator, alkon, selang, dompeng dan genset.
"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait