JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG). Keempat WNI itu ditangkap saat memasuki perairan PNG dengan membawa barang pesanan warga PNG, Sabtu (24/12/2022).
Peristiwa penangkapan tersebut diakui oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Papua Suzana Wanggai.
"Empat warga itu kini didampingi Konsulat RI di Vanimo, PNG," ujar Suzana Wanggai, Kamis (29/12/2022).
Dia mengungkapkan, dari laporan yang diterima, keempat WNI itu memiliki paspor, namun tidak mempunyai visa karena ketidaktahuan mereka terkait selain memiliki paspor juga harus memiliki visa bila masuk ke suatu negara termasuk PNG.
Menurutnya, keempat WNI itu ke PNG membawa berbagai barang milik temannya yang berkebangsaan PNG, namun saat tiba di wilayah tersebut langsung ditangkap.
"Mudah-mudahan kasus yang dihadapi keempat WNI, yakni L (38), S(39), T (31), dan MR (33) dapat segera mendapatkan titik terang," kata Suzana Wanggai yang juga Asisten II Sekda Pemprov Papua.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait