Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat pimpin upacara PTDH lima personel yang langgar kode etik. (Foto: Humas Polda Papua)

MERAUKE, iNews.id - Lima anggota Polres Merauke dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Mapolres, Kamis (16/3/2023). Mereka melakukan kejahatan dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Kelima anggota Polri yang dipecat yakni berinisial Brigpol EH Nrp 87011246 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003. Kedua Bripda IFK Nrp 95020776 melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ketiga Brigpol SW Nrp 83011069 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Keempat Brigpol RVB Nrp 85030799 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Terakhir Briptu AHN Nrp 87020376 melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, upacara PTDH ini merupakan komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum. Pemberian punisment dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.

“Pelaksanaan PTDH ini rata-rata pelanggaran kode etik Kepolisian. Anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan bertahun-tahun,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network