"Mendengar pertengkaran tersebut, sang anak mengintip dari celah gorden pintu dan melihat pamannya memukul kepala Brigpol Johanes Siahaan," ucapnya.
Kemudian, datanglah 3 orang yang tidak dikenal masuk dan kemudian memegang dan mencekik Brigpol Johanes Siahaan hingga tewas. Akibat kejadian tersebut, saksi sempat mengalami trauma dan kemudian dibawa ke Komnas Perlindungan Anak untuk mendapatkan trauma healing.
Hasil penuntasan kasus ini, pelaku pembunuhan Brigpol Johanes Siahaan pada tahun 2018 lalu yakni sang istri berinisial ARP dan paman anak korban berinisial AAP.
Kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 jo 55 dan 56 KUHP dan Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait