Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)

Menurutnya, kelima personel yang direkomendasi PTDH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punihsment (hukuman) bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia,” ucapnya.

Adapun sidang ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, anggota sidang Kabag Log AKP Widada, penuntut Kasi Propam Ipda DE Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, pendamping Ipda Erwin B Massa serta petugas Brigpol Muh Nur Amin dan Briptu F Yakadewa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network