Salah satu anggota TNI yang menjadi tersangka pembunuhan warga sipil di Mimika. (Foto : Ist)

Kadispenad menjelaskan, enam tersangka terdiri atas satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan dan apabila benar ada keterlibatan prajurit, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network