Aipda Sulfikar diketahui telah meninggalkan dinas selama 2 tahun tanpa keterangan resmi. Perilaku tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas secara berturut-turut kurang lebih 2 tahun,” kata Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait