Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman memimpin upacara PTDH terhadap anggota yang dipecat karena mangkir dua tahun. (Foto: Humas Polda Papua)

Aipda Sulfikar diketahui telah meninggalkan dinas selama 2 tahun tanpa keterangan resmi. Perilaku tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas secara berturut-turut kurang lebih 2 tahun,” kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network