Sementara itu, Fernando Ginuni, penasehat hukum terdakwa mengatakan, dalam pemeriksaan perkara seharusnya pihak-pihak yang ada memiliki sertifikasi anak, sehingga tidak memosisi anak sebagai terdakwa umumnya. Namun, yang terjadi ada tekanan.
"Ibaratnya, pertanyaan seorang bapak terhadap anak sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam uu sistem peradilan anak. Rekaman ada, sangat jelas semuanya," kata Fernando.
Diketahui, terdakwa anak LK bersama enam tersangka lain diduga melakukan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada Kamis 2 September 2021. Akbat penyerangan tersebut, 4 prajurit TNI Angkatan Darat meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
kota sorong Warga Kota Sorong divonis vonis sidang vonis aksi penyerangan kasus penyerangan korban penyerangan penyerangan
Artikel Terkait