JAYAPURA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua mulai melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal itu sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan setempat bernomor 440/565/P2P/2021 Tanggal 29 Desember 2021.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun harus atas permintaan orang tua, didampingi orang tua, lolos skrining dan tidak dengan pemaksaan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua, Silvanus Sumule, Minggu (2/1/2022).
Menurut Silvanus, teknis pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2021.
"Jika masih ada vaksin Moderna yang tidak kedaluwarsa dan mempertimbangkan sisa dosis agar tidak terbuang percuma maka vaksin tersebut dapat dimanfaatkan untuk suntikan ketiga atau penguat bagi masyarakat umum yang mau dan lolos skrining," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait