Pemuda yang ditangkap Polres Nabire karena diduga mengancam dan memeras tukang ojek. (Foto : Humas Polda Papua)

“Untuk tasnya tidak diambil karena korban berhasil mempertahankannya. Lalu pelaku YY dan temannya lari ke arah SMA Bakti Mandala,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku YY dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Pelaku YY sudah kami amankan. Sementara teman pelaku berinisial JA sampai saat ini kami masih kami lakukan pengembangan untuk mencari keberadaannya beserta barang bukti pisau yang digunakan,” kata Alfian.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network