Semestinya, kata dia TNI dan Polri merancang secara struktur untuk mengatasi gerakan KKB dengan damai tanpa terjadi kekerasan kedua belah pihak.
"Kami meyakini sebagai anak bangsa tentu wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menegaskan pemberontak kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih disebut bughot, hukumnya haram karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.
Dia mengungkapkan, gerakan KKB Papua jelas-jelas ingin memisahkan diri dari NKRI karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat.
"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait