Sementara itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.
"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya atas panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta, Senin (26/9/2022).
"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait