Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beri keterangan soal pembunuhan disertai mutilasi melibatkan 8 anggota TNI AD. (Foto : iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Menurut Panglima TNI, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di delapan prajurit. Namun masih terus mengembangkan pelaku lainnya. Selain itu ada juga dugaan keterlibatan prajurit TNI  dalam jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

"Yang kami gali terus siapa lagi oknum anggota yang terlibat. Karena kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan memproses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Panglima TNI menegaskan para prajurit TNI AD yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

"Jadi kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Ada lagi Pasal 55  dan 56 yang seluruhnya kami kenakan kepada para tersangka," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network