Menurut Panglima TNI, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di delapan prajurit. Namun masih terus mengembangkan pelaku lainnya. Selain itu ada juga dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Yang kami gali terus siapa lagi oknum anggota yang terlibat. Karena kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan memproses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Panglima TNI menegaskan para prajurit TNI AD yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Jadi kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Ada lagi Pasal 55 dan 56 yang seluruhnya kami kenakan kepada para tersangka," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait