JAYAPURA, iNews.id – Personel Polres Kepulauan Yapen menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di seputaran taman pelataran Serui, Kepulauan Yapen, Papua. Kejadian tersebut pada Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen AKP Febry Valentino Pardede mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) pukul 23.30 Wit di Penginapan Kunume, Jalan SMK 8, Gang Kangkung, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Dia mengungkapkan, pelaku berinisial RNI berusia 22 tahun. Pelaku dengan sadis menikam korban seorang perempuan menggunakan gunting. Sebelum penusukan, kata dia pelaku sempat menganiaya korban.
"Saat pelapor ingin menjemput suaminya di taman pelataran, lalu datanglah terlapor atau pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan termus es batu," ujar AKP Febry dalam keterangannya dikutip Selasa (4/6/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait