Menurutnya, motif pelaku menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Padahal, lanjut dia korban dengan pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki persoalan.
"Ini faktor mabuk yang bikin ketidaksadaran apa yang di lakukan, namun apapun itu ceritanya tetap sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pelanggaran hukum yang tetap akan diproses secara hukum kepada pelaku," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait