Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar pada 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada 2021.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI Rp32,07 miliar," kata Sonny Tampubolon.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AW dan LS pada 7 Juni 2023.
"Untuk tersangka DI, tim kami baru melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di kantor KONI Papua Barat," kata Kasubdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Aries Dwi Cahyanto.
Ia menjelaskan dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat selama tiga mata anggaran.
"Semua dokumen (alat bukti petunjuk) yang berkaitan dengan kegiatan KONI," ucap dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait