JAYAPURA, iNews.id – Asisten III Bidang Umum Setda Papua, Muhamad Ridwan Rumasukun secara bersamaan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.
Penunjukan Plt Sekda berdasarkan surat dari Gubernur Lukas Eenmbe tertanggal 28 Juni 2021. Dalam surat itu menyebutkan di samping menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, per 28 Juni 2021 Ridwal Rumasukun juga menjabat sebagai Plt Sekda Papua.
Gubernur Enembe juga meminta tugas Plt Sekda Papua yang diberikan kepada Ridwan Rumasukun dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ridwan mengaku baru menerima surat bernomor 800/7207/SET tertanggal 28 Juni 2021 tersebut. “Saya baru tadi pagi menerima surat tembusannya,” kata Ridwan, Rabu (30/6/2021).
Dia mengakui surat itu benar dari Gubernur Papua melalui ajudannya. “Setelah dari Singapura langsung antar surat itu ke Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri,” kata Ridwan.
Di hari yang sama, Ridwan juga menerima nota dinas dari Plh Gubernur Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Sekda, lantaran saat ini Dance sedang dinas di luar Papua.
“Jadi kebetulan juga di hari yang sama pak Gubernur menyerahkan nota dinas untuk Plt, jadi ya kita jalan saja yang penting tugas berjalan baik,” kata Ridwan.
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik yang dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) terkait dengan surat tersebut memilih tidak berkomentar. “No Comment yaa,” balas Dirjen Akmal.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait