Dia menjelaskan per 30 Desember pukul 21.00 WIT, KPU Boven Digoel telah menerima tujuh hasil rekap tingkat distrik, masing-masing Midiptana, Kouh, Jair, Kombut, Iniyandit, Subur dan Distrik Sesnuk.
"Hari ini (31/12/2020) masih ada hasil juga yang masuk, tapi belum, karena masih dilakukan pemeriksaan dulu, sementara informasi masih ada jyga hasil rekapan distrik lainnya dalam perjalanan," kata dia..
Dia menambahkan hasil rekapan yang telah dikembalikan ke KPU harus lengkap, dengan dokumen-dokumen berupa B hasil kecamatan KWK, berita acara, form C keberatan, daftar hadir dan dokumen lain yang semuanya harus dimasukkan dalam kotak suara yang disegel.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait