Menurutnya, polisi bersama dengan perwakilan keluarga mendampingi tersangka untuk menjalani pengobatan dan pemeriksaan lanjutan di RSJ Jayapura. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perilaku HK yang dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
Berdasarkan surat kesimpulan rujukan dari dokter RSUD Kabupaten Mappi, menyatakan tersangka HK terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Kami penyidik akan melakukan gelar perkara dan menghentikan sementara penyelidikannya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait