DEKAI, iNews.id - Seorang ayah memerkosa anak kandung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Yahukimo.
Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto mengatakan, pelaku berinisial OY (37) yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung RY (17).
Kejadian ini berawal ketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke perumahan kesehatan untuk mengunjungi keluarga. Namun di tengah perjalanan, dia mengajak korban untuk pergi makan pisang di kebun.
Saat tiba di kebun pelaku menyuruh korban untuk membuka pintu pondok. Tetapi karena takut adanya hewan buas, dia yang masuk lebih dahulu ke pondok lalu menarik korban. Di situlah pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
“Atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan, pelaku OY pun kini ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres saat press release pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polres Yahukimo, Jumat (10/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait