Menurutnya, pelaku saat ini beserta barang bukti berupa pakaian telah diamankan di Polres Yahukimo untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku OY disangkakan dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait