Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto. (Foto: Antara)

Hermanto mengatakan, jajarannya mendapat perintah dari pimpinan Polri untuk memonitoring serta mengawasi penyaluran dana BST kepada masyarakat kurang mampu, terutama yang sangat terdampak pandemi Covid-19 saat ini.

Dana-dana bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah yang perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak seperti BST yang disalurkan melalui Kantor Pos bekerja sama dengan pemerintah distrik, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan lainnya.

"Dengan adanya bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah itu, diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama yang sangat terdampak selama masa pandemi Covid-19. Kalau ternyata disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum, maka sudah tentu akan kami tindak tegas," kata Hermanto.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network