Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat ekspos kasus pembunuhan di Ulilin Muting. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia baru bebas Maret lalu. Sementara motif pelaku masih diselidiki, diduga beban kerja dan masalah pribadi karena korban merupakan seorang mandor.

“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network