Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia baru bebas Maret lalu. Sementara motif pelaku masih diselidiki, diduga beban kerja dan masalah pribadi karena korban merupakan seorang mandor.
“Terhadap pelaku kami jerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait